SIBANTEKBGN adalah sistem berbasis web yang digunakan OPD/SKPD Kota Bandung dalam pengajukan dan memantau pemohonan bantuan teknis bantuan negera kepada pihak pemerintah Kota Bandung dalam hal ini diwakili oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang. Pada aplikasi ini, OPD/SKPD Pengusul dapat melakukan mengelola data bangunan dan persyaratan untuk menghasilkan informasi pengajuan yang lengkap dan cepat.
Aplikasi ini memiliki kemampuan sebagai media pengendalian terhadap pelaksanaan pengajuan bantun teknis dari sudut pelaksanaan tugas dan fungsi DICIPTABINTAR Kota Bandung.
| No. | Persyaratan |
|---|---|
| 1. | Surat Permohonan OPD/SKPD |
| 2. | Rencana Teknis Bangunan |
| 3. | Sertifikat Bangunan |
| 4. | SK Penugasan OPD/SKPD |
| 5. | Gambar Bangunan |
| 6. | Pajak Bumi & Bangunan (PBB) |
| 7. | Persetujuan Bangunan Gedung/IMB |
| 8. | Sertifikat Laik Fungsi |
| 9. | Foto Kerusakan (Minimal 4 Sudut Pandang Berbeda) |
| * | Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke sistem |
| ** | Format file yang diupload memiliki format *pdf kecuali foto kerusakan dengan format *.jpg, *.png atau *.jpeg |
| No. | Mekanisme |
|---|---|
| 1. | Pemohon melakukan registrasi melalui aplikasi SIMBANTEKBGN. |
| 2. | Pemohon menerima email hasil verifikasi. |
| 3. | Setelah mendapatkan akun aplikasi, pemohon login untuk mengisi data bangunan di aplikasi SIMBANTEKBGN |
| 5. | Unggah File Persyaratan yang telah ditentukan . |
| 6. | Pemohon melakukan mengajukan permohonan untuk diverifikasi oleh petugas DICIPTABINTAR. |
| 7. | Pemohon menerima e-mail status melakukan mengajukan permohonan. |
| 8. | Petugas DICIPTABINTAR menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen, peta lokasi lahan sesuai persyaratan serta memberikan status "Hasil Verifikasi" dalam Aplikasi SIMBANTEKBGN (pemohon diharapkan melakukan pemantauan secara berkala melalui akun Aplikasi masing-masing). |
| No. | Mekanisme |
|---|---|
| 1. | Pemohon mengajukan permohonan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. |
| 2. | Petugas Pengaduan akan mengagendakan pembahasan dengan melibatkan pelapor, terlapor dan Dinas Teknis. |
| 3. | Apabila diperlukan cek lokasi, Petugas Pengaduan akan mengagendakan cek lokasi untuk mengetahui situasi dan kondisi objek pengaduan. |
| 4. | Hasil tindak lanjut dari pengaduan akan dituangkan kedalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak. |
| 5. | Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan. |
13 November 2025 admin
Pemerintah Kota Bandung meresmikan 32 gedung kantor pada level badan, dinas, kewilayahan, dan layanan kesehatan, pada hari Kamis, 28 Desember 2023.Dari 32 gedung, hari ini diresmikan 23 gedung. Di antaranya ...
BACA SELENGKAPNYA...13 November 2025 Admin
Societeit Concordia terletak di Jalan Asia Afrika No. 65, Bandung. Pembangunan bangunan Societeit Concordia atau yang sekarang dikenal sebagai Gedung Merdeka, berjalan seiring dengan rencana perpindahan ibu ...
BACA SELENGKAPNYA...
13 November 2025 BPSDM Kementerian PUPR
una mencetak tenaga pengelola teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) yang kompeten sesuai dengan Peraturan Presiden No. 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan dalam rangka mewujudkan BGN ...
BACA SELENGKAPNYA...